Sarat Pendataan Honorer
Untuk ketentuan dan kriteria tenaga Non ASN atau honorer yang bisa melakukan pendataan adalah :
- Tenaga Honor Kategori 2 (THK-II) yang belum terdaftar sebagai CPNS dan Tenaga PPPK serta telah terdaftar aktif di database BKN
- Mendapatkan honorarium APBN untuk instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
- Telah diangkat paling lambat 1 tahun pada 31 Desember 2021
- Berusia minimal 20 Tahun dan paling tinggi 56 Tahun pada Desember 2021
Dalam proses pendataan Tenaga Honorer Non ASN terdapat beberapa tahapan, yaitu pembuatan akun dan pengisian data pribadi tenaga honorer. Untuk berkas dan kelengkapan yang harus dipersiapkan dalam pembuatan akun adalah :
- Nomor Induk Kependudukan (sesuai KTP)
- Nomor Kartu Keluarga.
- Nomor Handphone Aktif
- Email Aktif (pribadi)
Jika telah selesai dalam pembuatan akun maka Tenaga Honorer Non ASN akan mengisi data diri dengan mempersiapkan berkas – berkas berupa :
- Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP)
- Kartu Keluarga
- Ijazah
- Pas foto
- Swafoto/foto selfie
- Surat Keputusan (SK) Jabatan
- Bukti Pembayaran Gaji
Apabila proses pembuatan akun dan pengisian informasi telah selesai maka tahapan berikutnya adalah mencetak kartu pendaftaran tenga Non ASN.
Download Petunjuk Teknis Pendataan Non ASN 2022
Untuk lebih jelas dan detainya tentang sistem dan cara pendataan tenaga Honorer Non ASN Tahun 2022, berikut ini akan kami bagikan link download Juknis Pendataan Tenaga Honor Tahun 2022, Paparan pendataan Non ASN Tahun 2022 dan Edaran Menpan RB Tentang Pendataan Non ASN Tahun 2022 yang telah kami sematkan pada link di bawah ini :
DOWNLOAD Panduan Pendataan Non ASN Tahun 2022
DOWNLOAD Juknis Pendataan Non ASN Tahun 2022
DOWNLOAD Surat Edaran Menpan RB Tentang Pendataan Non ASN Tahun 2022
0 comments:
Posting Komentar
Komentar Ya......